JAKARTA, KOMPASTV - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya M Rullyandi melaporkan sejumlah hakim Mahkamah Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Laporan tersebut disampaikan Rullyandi setelah dirinya tidak diberi kesempatan menyampaikan keterangan ahli secara lisan dalam persidangan 1 Oktober 2026.
“Sebagai ahli yang sudah resmi dihadirkan oleh pihak terkait, tentu berhak untuk memberikan keterangan secara lisan di dalam persidangan,” ujar Rullyandi lewat keterangan video kepada KompasTV, Minggu (4/10/2026). (timecode 1:51)
Rullyandi juga mempersoalkan pertanyaan hakim terkait pernyataannya di ruang publik yang menyebut persidangan tersebut ilegal dan Ketua MK ilegal.
“Keterangan ahli dan saksi itu adalah dalam rangka digali kebenaran hukumnya, persesuaiannya, sehingga ini momentum untuk cross examination oleh majelis hakim, bukan menggunakan cara-cara abuse of power untuk mengusir saya di persidangan,” katanya. (timecode 3:23)
Rullyandi menyebut setidaknya terdapat tiga hakim yang menjadi sorotan dalam laporannya, yakni Ketua MK Suhartoyo, Saldi Isra, dan Arsul Sani.
Video Editor: Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694176/full-ahli-dari-gibran-m-rullyandi-buka-suara-alasan-laporkan-hakim-saldi-arsul-hingga-suhartoyo