Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan selaku pihak terkait termohon meyakini sidang gugatan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi sudah terbantahkan.
Hal itu disampaikan Andi Azwan seusai sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (2/10).
"Sesuatu yang menggembirakan kepada kita yang selama ini yang diglorifikasikan bahwa Dikdasmen tidak ingin memberikan informasi yang lebih jelas, jadi maka terjadilah yang namanya glorifikasi yang tidak benar seperti itu dan ini sudah terbantahkan," ujar Andi Azwan.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV