JAKARTA, KOMPASTV - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara sengketa persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden akan segera dibacakan.
Ketua Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan meyakini permohonan tersebut akan ditolak.
“Menurut kami, sejak awal perkara ini sudah masuk dalam kategori nebis in idem, kemudian pemohon juga tidak memiliki legal standing. Ketiga, perkara ini juga obscuur libel. Jadi, kalau kita bicara dari sisi formil saja, sebenarnya sudah jelas karena permohonan ini juga sudah kedaluwarsa,” kata Andi Azwan di Kompas Petang, Minggu (4/10/2026).
Sementara itu, praktisi hukum Ferdinand Hutahaean memiliki prediksi berbeda.
Menurut Ferdinand, persoalan utama justru berada pada petitum atau tuntutan yang dinilai terlalu luas dan sebagian berada di luar kewenangan MK.
“Saya meyakini sepenuhnya bahwa besok pada amar putusan di bagian pertimbangan hakim akan menyatakan bahwa KPU itu melakukan pelanggaran administrasi,” kata Ferdinand.
Ferdinand juga memprediksi MK dapat menyatakan persoalan persyaratan pendidikan Gibran dalam pertimbangan putusan.
Namun, ia menilai belum tentu MK menjatuhkan sanksi langsung kepada Gibran.
“Kalau saja sejak awal pemohon hanya menyampaikan dua saja, yang pertama menyatakan KPU melakukan pelanggaran TSM, kedua menyatakan ijazah Gibran tidak memenuhi syarat dan memerintahkan KPU untuk menganulirnya, itu mungkin Mahkamah masih bisa mempertimbangkan untuk mengabulkan,” ujar Ferdinand.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Rizaldi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694165/debat-panas-jelang-putusan-gugatan-ijazah-gibran-di-mk-ini-prediksi-praktisi-hukum