Tak terima diusir dari persidangan saat agenda pembuktian ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihak Gibran, Rullyandi, melaporkan dua hakim MK ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut persidangan perkara tersebut ilegal dalam sebuah acara talkshow.
Atas pertimbangan hakim, Rullyandi kemudian diminta menyampaikan pendapatnya secara tertulis, bukan secara lisan.
Rullyandi pun mengadukan Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Wakil Ketua MK Saldi Isra ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Bagaimana pendapatmu? Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV