JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi segera memutuskan perkara gugatan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming yang diajukan Denny Indrayana cs.
Sejumlah fakta atau bukti telah disampaikan saksi dan ahli selama hampir sepekan persidangan di MK. Namun, MK menolak menghadirkan Gibran di persidangan.
Meski MK tidak menghadirkan Gibran, pihak pemohon optimistis fakta-fakta di persidangan telah cukup untuk membuktikan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan untuk pencalonan di Pilpres 2024.
Sementara Ketua DPP PSI, Dedek Prayudi, meyakini upaya Denny Indrayana cs di MK akan sia-sia.
Selain perkara ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi.
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat dan organisasi Jawara Bela Umat Bela Rakyat, atau Pejabat, juga berencana melaporkan Gibran ke Bareskrim Polri terkait keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Baca Juga Alasan Hakim MK Usir Ahli Pihak Gibran Saat Sidang Pembuktian Ijazah | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/nasional/694160/alasan-hakim-mk-usir-ahli-pihak-gibran-saat-sidang-pembuktian-ijazah-sapa-malam
#psi #gibran #dennyindrayana #mk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694163/persoalan-ijazah-gibran-dedek-prayudi-yakini-upaya-denny-cs-di-mk-akan-sia-sia-sapa-malam