JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak terima diusir dari sidang pada agenda pembuktian ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, ahli hukum yang didatangkan pihak Gibran laporkan hakim MK ke MKMK.
Mulanya, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi, ahli hukum tata negara dari pihak Gibran, menyampaikan klarifikasi atas pernyataan yang menyebut sidang perkara tersebut ilegal di sebuah acara talkshow.
Kemudian, setelah melewati pertimbangan, hakim MK memutuskan Rullyandi untuk menyampaikan pendapatnya secara tertulis, bukan lisan.
Dan buntut dari peristiwa ini, Rullyandi mengadukan Hakim MK Arsul Sani dan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan dugaan pelanggaran kode etik.
Baca Juga Ahli Kubu Gibran Adukan Saldi Isra dan Arsul Sani, MKMK Periksa Kelengkapan Laporan di https://www.kompas.tv/nasional/694157/ahli-kubu-gibran-adukan-saldi-isra-dan-arsul-sani-mkmk-periksa-kelengkapan-laporan
#arsulsani #hakimmk #saldiisra #gibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694160/alasan-hakim-mk-usir-ahli-pihak-gibran-saat-sidang-pembuktian-ijazah-sapa-malam