JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung menyita satu pesawat hingga helikopter dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional klaster pengadaan motor listrik.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat (2/10/2026).
"Dari penelusuran aset penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp24,970 miliar, dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," ujar Anang dalam keterangannya.
Penyitaan ini dilakukan dalam penyidikan perkara yang menjerat pejabat pembuat komitmen BGN, Kolonel Budi Utomo, bersama empat tersangka dari pihak swasta.
Empat tersangka di antaranya AM sebagai Komisaris PT YAY, YY sebagai Direktur PT YAT, serta AA dan GB yang masing-masing menjabat direktur PT ASE.
Video Editor: Vila Randita
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694149/fantastis-kejagung-sita-pesawat-hingga-helikopter-di-kasus-korupsi-mbg