Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam sidang gugatan ijazah terkait syarat ekabsahan pencalonan di Pilpres 2024.
Hakim MK, Saldi Isra menyatakan penolakan dilakukan setelah majelis hakim membahas surat dari pihak pemohon.
kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Kamis (1/10/2026).
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV