:

Alasan MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah

3 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam sidang gugatan ijazah terkait syarat ekabsahan pencalonan di Pilpres 2024. 

Hakim MK, Saldi Isra menyatakan penolakan dilakukan setelah majelis hakim membahas surat dari pihak pemohon.

kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, sebagaimana dikutip pada Kamis (1/10/2026).

Bagaimana pendapatmu?

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke