KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan masih ada paket internet dari sejumlah operator seluler yang belum memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sesuai amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Temuan itu diperoleh setelah Komdigi meminta operator seluler, yakni Indosat, Telkomsel dan XLSmart melaporkan perkembangan implementasi perlindungan sisa kuota pelanggan.
"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover," kata Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Sabtu (3/10/2026).