JAKARTA, KOMPASTV - Perdebatan mengenai dugaan pemalsuan dokumen terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka terus bergulir.
Pelapor mendorong Bareskrim Polri tetap menindaklanjuti laporan tersebut, terlepas dari putusan Mahkamah Konstitusi atau MK.
Khozinudin menilai, apabila MK nantinya menolak perkara hanya karena alasan legal standing atau aspek hukum acara, hal tersebut tidak berarti pokok perkara telah diperiksa secara substansial.
“Kalau ditolak karena legal, berarti pokok perkara belum didalami. Kalau pokok perkara belum didalami, berarti Bareskrim makin legitimate untuk menindaklanjuti,” ujar Khozinudin.
Sementara itu, pihak yang membela Gibran menyoroti pemberitaan dan framing di ruang publik terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Bagi saya silakan, tapi sekali lagi sangat jahat sekali di ruang publik itu seolah-olah di-framing Gibran melakukan pemalsuan dokumen dan juga pihak Dikdasmen sudah melakukan tidak sesuai prosedur,” ujar Ketum Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
Menurutnya, penjelasan Dirjen Kemendikdasmen dalam persidangan MK telah disampaikan secara komprehensif, runut, dan kronologis mengenai proses penerbitan surat keterangan tersebut.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Aqshal
#gibranisti #ijazahgibran #mahkamahkonstitusi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694063/ketum-gibranisti-jahat-sekali-jika-gibran-di-framing-melakukan-pemalsuan-dokumen