JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum soal syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming yang digelar Jumat, 2 Oktober, mengungkap sejumlah fakta.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mempertanyakan soal level pendidikan di "Insearch" UTS, apakah setara dengan sekolah menengah atas, kepada Atase Pendidikan KBRI di Australia.
Sementara itu, Hakim Saldi Isra juga meminta penegasan soal ada tidaknya ijazah saat Gibran mengajukan penyetaraan ijazah. Pihak Kemendikdasmen akui, yang diterima hanya berupa sertifikat bukti keikutsertaan Gibran di UTS Insearch.
Di tengah sidang, Hakim Enny Nurbaningsih juga mengonfirmasi soal kemunculan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19/2023, yang menurut mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, didasari masukan dari pihak Kemendikbud. Namun, Kemendikbud tegas membantah.
Usai sidang, kubu Denny Indrayana selaku pemohon kembali tegaskan, jika Gibran tak memiliki ijazah setara SMA. Sehingga, menurut Denny, ada upaya meloloskan Gibran dengan membuat pasal baru di PKPU 19/2023.
Rencananya, Senin, 5 Oktober, hakim akan memutuskan perkara syarat pendidikan Wapres Gibran. Akankah tuntutan kubu Denny untuk mendiskualifikasi Gibran dikabulkan MK?
Sementara itu, sejumlah ketua umum partai politik koalisi bungkam terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran di Mahkamah Konstitusi. Mantan Ketua MK Anwar Usman pun tak banyak berkomentar.
Baca Juga Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Penyetaraan Ijazah | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/694047/gibran-dilaporkan-ke-bareskrim-atas-dugaan-pemalsuan-dokumen-penyetaraan-ijazah-kompas-petang
#ijazah #gibran #dennyindrayana #mk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694051/denny-indrayana-yakin-ada-manipulasi-akali-ijazah-sma-wapres-gibran-kompas-petang