Certificate of Attendance milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming menjadi sorotan hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Jumat (2/10/2026).
Hakim MK pun meminta para saksi ahli menjelaskan ihwal Certificate of Attendance dan apa bedanya dengan ijazah. Dokumen tersebut berkaitan dengan pendidikan Gibran di UTS Insearch, Australia, yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan luar negeri pada 2019.
Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjelaskan bahwa tim penilai menerima Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran, bersama dengan transkrip akademik dari UTS Insearch.
Lantas, apa perbedaan certificate of attendance dan ijazah yang diperkarakan dalam kasus tersebut?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas
Music: Brooklyn and the Bridge - Nico Staf
#Politik #Pemerintah #MahkamahKonstitusi #GibranRakabumingRaka #CerticateofAttendance #IjazahGibran