:

HAKIM MK ARSUL SANI DI SIDANG IJAZAH GIBRAN: PENGETAHUAN SETARA TAMAT SEKOLAH

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan definisi surat keterangan penyetaraan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 saat sidang polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Arsul menyoroti perbedaan antara penyetaraan ijazah atau sertifikat dengan surat keterangan yang menyatakan seseorang memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah.

Menurut Arsul, rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan karena yang dinyatakan setara adalah pengetahuan, bukan secara langsung ijazah atau dokumen pendidikan yang dimiliki.

Bagaimana pendapatmu?

Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke