Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan definisi surat keterangan penyetaraan dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 saat sidang polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Arsul menyoroti perbedaan antara penyetaraan ijazah atau sertifikat dengan surat keterangan yang menyatakan seseorang memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah.
Menurut Arsul, rumusan tersebut menimbulkan pertanyaan karena yang dinyatakan setara adalah pengetahuan, bukan secara langsung ijazah atau dokumen pendidikan yang dimiliki.
Bagaimana pendapatmu?
Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV