JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Pemohon, Refly Harun memberikan pernyataan usai menjalani sidang pembuktian perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026).
Dalam sidang tersebut, pihak pemohon menghadirkan sejumlah ahli dan saksi untuk menyampaikan keterangan terkait dalil permohonan mereka.
Usai persidangan, Refly Harun menyatakan pihaknya sangat puas dengan proses pembuktian yang telah berlangsung.
"Kami sangat puas dengan perkembangan persidangan yang ada, karena secara substantif secara substansi apa yang kami dalilkan itu rasanya terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Refly.