JAKARTA, KOMPAS.TV – Hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani bertanya kepada Dirjen Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto terkait permendikbud yang definisikan surat keterangan penyetaraan.
Hal ini disampaikan dalam Sidang Ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi pada Jumat (2/10/2026).
Arsul mengatakan bahwa surat keterangan yang disetarakan adalah pengetahuannya agak abstrak.
“Kalau permendikbudnya mendefinisikan surat keterangan penyetaraan itu demikian, ya mengapa kemudian keluarnya adalah surat keterangan bukan surat keputusan,” ujar Arsul Sani.
“Saya tidak mengatakan judulnya, tapi surat keterangan di mana yang disetarakan itu adalah pengetahuannya. Ya, dinilai memiliki pengetahuan setara dengan tamat sekolah. Ini agak abstrak,” lanjutnya.