JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang gugatan terkait ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi telah selesai mendengarkan keterangan saksi dan ahli. Putusan perkara tersebut dijadwalkan dibacakan pada 5 Oktober.
Kuasa hukum pemohon Refly Harun menyatakan optimistis terhadap dalil yang diajukan pihaknya.
Menurut Refly, keterangan dari sejumlah pihak dalam persidangan telah memberikan informasi yang dinilai cukup untuk mendukung argumentasi pemohon.
Sementara itu, Ketua DPP PSI Dedek Prayudi memberikan penjelasan berbeda mengenai riwayat pendidikan Gibran.
Dedek menekankan pentingnya memahami konsep penyetaraan pendidikan dan membedakannya dari penyamaan.