Polisi membongkar penyelundupan tiga mesin pesawat bekas senilai Rp30 miliar dari Singapura ke Jakarta melalui Batam, Kepulauan Riau (02/10/2026).
Pengungkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas masuknya barang dari luar negeri di Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Ketiga mesin diduga diangkut menggunakan kapal perusahaan pelayaran tanpa memenuhi persyaratan dokumen impor barang dalam kondisi tidak baru.
Empat orang telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Kepulauan Riau. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Bagaimana pendapatmu?
Tulis komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV