JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi periode 2003-2008, Maruarar Siahaan, menjelaskan perbedaan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif dalam konteks sengketa pemilu.
Maruarar mengatakan, keadilan prosedural berkaitan dengan aturan dan tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pemilihan.
Ia mencontohkan persoalan terkait syarat pencalonan maupun dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.
Sementara itu, persoalan substantif dapat berkaitan dengan substansi hasil pemilihan, termasuk penghitungan suara.
Namun, menurut Maruarar, kedua aspek tersebut tidak dapat dipisahkan begitu saja.
Maruarar kemudian mengungkap prinsip yang menurutnya pernah digunakan Mahkamah Konstitusi dalam menangani perkara.
Ia menjelaskan, persoalan mengenai syarat pencalonan bisa saja baru muncul ketika perkara telah berada pada tahap akhir sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai gugatan yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk sudah terlambat atau kedaluwarsa.
Menanggapi hal ini, Maruarar melihat persoalan kemudian muncul ketika suatu pelanggaran prosedural baru diketahui atau dipersoalkan setelah tahapan sebelumnya berlalu. Pertanyaannya, apakah lewatnya batas waktu secara prosedural otomatis membuat persoalan tersebut tidak lagi dapat dipertimbangkan?
Maruarar menyebut pertanyaan tersebut berkaitan dengan konsep keadilan substantif.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk
Baca Juga Maruarar Siahaan: Jika Syarat Wapres Gibran Tak Terpenuhi, MK Bisa Putuskan Diskualifikasi | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/693996/maruarar-siahaan-jika-syarat-wapres-gibran-tak-terpenuhi-mk-bisa-putuskan-diskualifikasi-rosi
#gibran #ijazah #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/694001/syarat-pencalonan-gibran-dipersoalkan-maruarar-siahaan-singgung-keadilan-substantif-rosi