Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut tiga tersangka yang masuk dalam klaster pengadaan motor listrik itu meliputi YY selaku Direktur PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), serta AA dan GB yang sama-sama menjabat sebagai Direktur PT ASE.
Dalam klaster ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kolonel Cpl Budi Utomo (BU) selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bersekongkol untuk mengondisikan proses pengadaan motor listrik senilai Rp 1,2 triliun.
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Farid Firdaus
#hukum #korupsi #news #kolonelbudiutomo #korupsimbg #motorlistrikbgn #kejaksaanagung #vjlab