Urusan hewan peliharaan tetangga yang buang kotoran di pekarangan atau teras rumah sering kali memicu konflik antarwarga. Jika teguran lisan tak mempan, adakah pasal hukum atau sanksi pidana/perdata yang mengatur tanggung jawab pemilik hewan tersebut?
Simak penjelasan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana UGM.
Jurnalis: Inggried Dwi Wedhaswary Video Editor: Darojatun Athoilah
----------
Punya pertanyaan seputar persoalan hukum? Kirim pertanyaan Anda ke: redaksikcm@kompas.com dengan subjek email KLINIK HUKUM