JAKARTA, KOMPAS.TV - Perdebatan soal perkara Gibran di Mahkamah Konstitusi semakin tajam.
Kubu Gibran, Denny Indrayana hingga Pakar yang menjadi narasumber membahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023, perubahan aturan menjelang Pilpres 2024, proses verifikasi dokumen pendidikan, serta surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Perbedaan pandangan muncul mengenai apakah perubahan aturan tersebut merupakan prosedur yang wajar atau justru perlu dipersoalkan dari sisi mekanisme pembentukannya.
Dalam diskusi juga dibahas kemungkinan arah putusan MK, termasuk permintaan pemohon terkait status Gibran, kewenangan MK, hingga perdebatan apakah perkara ini dapat berujung pada diskualifikasi.
Para narasumber memberikan pandangan berbeda mengenai bukti pendidikan Gibran, kewajiban verifikasi KPU, serta konsekuensi hukum apabila ditemukan pelanggaran. Simak perdebatan lengkapnya di Bola Liar KompasTV.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/693940/full-debat-panas-bongkar-sidang-ijazah-gibran-bisakah-wapres-didiskualifikasi-mk-bola-liar