JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Mahkamah Konstitusi kembali membahas polemik Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 terkait persyaratan dokumen pendidikan dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Dalam dialog ini, sejumlah narasumber membahas perbedaan pandangan mengenai perubahan aturan, termasuk timeline penerbitan PKPU 19/2023, putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, hingga pendaftaran Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Perdebatan juga menyoroti temuan mengenai perbedaan surat keterangan yang disebut berasal dari sejumlah institusi serta pertanyaan mengenai proses penerbitan dan penyetaraan dokumen pendidikan.
Mantan komisioner KPU, pakar hukum tata negara, praktisi hukum, serta pihak yang terkait dengan Gibran turut menyampaikan pandangan mengenai perlu atau tidaknya KPU melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan.
Salah satu sisi menilai KPU terikat pada dokumen yang diterbitkan instansi berwenang, sementara pandangan lain mempertanyakan apakah verifikasi lebih lanjut seharusnya dilakukan.
Dialog bersama Mikhael Sinaga, Andi Azwan, Ray Rangkuti, Muhammad Rullyandi, dan Ferdinand Hutahaean ini membahas fakta persidangan, kronologi perubahan aturan, serta persoalan hukum yang kini menjadi bagian dari perkara di MK.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/693933/debat-sampai-tunjuk-tunjuk-ferdinand-andi-azwan-soal-pkpu-memuluskan-pencalonan-wapres-gibran