Kemendikdasmen menyebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengajukan penyetaraan menggunakan certificate of attendance atau sertifikasi absensi UTS Insearch pada 2019. Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan mahkamah konstitusi terkait sengketa pendidikan Gibran, Jumat (2/10/2026).
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mencecar perwakilan Kemendikdasmen dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung MK, Jakarta. Saldi mempertanyakan proses pengajuan Surat Keterangan Penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada 2019 serta dokumen dari UTS Insearch, Sydney, Australia, yang digunakan dalam proses tersebut. Dalam sidang itu terungkap
"Pertanyaan saya, bagaimana Bapak memaknai kata certificate of attendance itu apabila kita komparasi misalnya dengan ijazahlah dalam bahasa Indonesianya? Apa yang Bapak jelaskan ini?" tanya hakim Saldi.
Dalam persidangan, perwakilan Kemendikdasmen Taufiq Damarjati menjelaskan dokumen yang diterima berupa Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan keterangan enrollment.
"Tapi tidak pada status tamat atau tidak?" tanya hakim Saldi.
"Iya, status mengenai tamat atau tidaknya kami lihat dari transkrip nilai yang kami terima," jawab Taufiq.
"Tapi tidak ada ijazahnya, kan?," Saldi lanjut bertanya.
"Saat pengajuan tidak ada. Tidak bentuk lainnya," Tauifq kembali menjawab.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty
#Politik #Pemerintah ##Kompascomlab #MahkamahKonstitusi #MK #SaldiIsra #GibranRakabumingRaka #Gibran #Kemendikdasmen #SidangMK #IjazahGibran