JAKARTA, KOMPAS.TV - Kemendikdasmen menegaskan Wakil Presiden Gibran Rakabuming tidak menyerahkan ijazah saat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan tingkat SMA atau SMK.
Kemendikdasmen menyatakan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyerahkan Certificate of Attendance atau bukti kehadiran dan transkrip nilai saat mengajukan permohonan penyetaraan pendidikan tingkat SMA/SMK.
Anggota Tim Penilai Verifikasi Dokumen Pendidikan Gibran, Taufiq Damarjati, menyebut hanya menerima sertifikat kehadiran dan transkrip nilai saat mengajukan penyetaraan tingkat SMA.
Taufiq menegaskan status tamat belajar Gibran dinilai oleh Tim Penilai Kemendikdasmen dari transkrip nilai yang diajukan, bukan berdasarkan ijazah yang diterima.
Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Singapura, Nur Aini Ariyanti, mengaku tidak menemukan dokumen apa pun terkait pendidikan Gibran Rakabuming Raka di KBRI Singapura.
Nur Aini mengaku telah menelusuri jejak dokumen pendidikan Gibran, tetapi tidak menemukan dokumen yang tersimpan di KBRI Singapura.
Baca Juga [FULL] Andi Azwan Usai Sidang Pembuktian Gugatan Ijazah Wapres Gibran di MK: Sudah Terbantahkan di https://www.kompas.tv/nasional/693869/full-andi-azwan-usai-sidang-pembuktian-gugatan-ijazah-wapres-gibran-di-mk-sudah-terbantahkan
#ijazahgibran #hakim #kemendikdasmen #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693876/hakim-cecar-kemendikdasmen-soal-penyetaraan-pendidikan-sma-gibran-saldi-isra-tak-ada-ijazahnya