JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani, mempertanyakan perbedaan isi dua dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang diterbitkan oleh dua institusi pemerintah.
Dalam persidangan, Arsul menyoroti dokumen dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang menyatakan Gibran memiliki pengetahuan setara tamat SMK, sementara dokumen dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyangkut hasil penilaian kesetaraan ijazah perguruan tinggi luar negeri.
Arsul Sani juga mempertanyakan penggunaan surat keterangan yang menyatakan kesetaraan pengetahuan, bukan secara langsung menyetarakan ijazah atau sertifikat pendidikan.
Ia meminta penjelasan kepada perwakilan kementerian mengenai dasar dan makna dokumen tersebut.
Arsul bahkan melontarkan pernyataan, “Kami harus istikharah dulu,” untuk menggambarkan sulitnya memahami rumusan surat penyetaraan yang menjadi bagian dari perkara persyaratan pendidikan Gibran di MK.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/693857/hakim-arsul-sani-bingung-soal-nilai-surat-penyetaraan-gibran-kami-harus-istikharah-dulu