JAKARTA, KOMPASTV - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengungkap adanya persoalan dalam memahami redaksi surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Arsul, surat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut menyebut Gibran dinilai memiliki pengetahuan setara tamat sekolah menengah kejuruan atau SMK.
Arsul mengatakan redaksi tersebut berbeda dengan dokumen penyetaraan ijazah pendidikan tinggi luar negeri yang menurutnya lebih mudah dipahami karena secara jelas menyebut ijazah sebagai objek yang disetarakan.
“Ini yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ditjen Dikdasmen ini agak bersayap, Pak. Terus terang bagi kami untuk memahami di mana agak bersayapnya,” ujar Arsul dalam sidang MK, Jumat (2/10/2026). (timecode 3:40)
Arsul kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan KPU yang menjadi pihak dalam perkara.
“Nah, ini makanya KPU agak puyeng ini jadinya ya,” kata Arsul. (timecode 4:12)
Arsul mempertanyakan dasar penggunaan frasa “memiliki pengetahuan setara” dalam surat tersebut, termasuk apakah redaksi itu merupakan rumusan baku atau dibuat berdasarkan kebutuhan tertentu.
“Ini dasarnya kan penyetaraan itu kenapa disebut memiliki pengetahuan yang setara bukan ijazah atau sertifikat?” tanya Arsul.
Hal yang sama juga ditanyakan Hakim Liliek, terkait dasar penyetaraan di dokumen pendidikan Gibran.
"Nah, ini Pak kata-kata yang bersangkutan dinilai memiliki pengetahuan setara. Ini dasarnya kan penyetaraan itu kenapa disebut memiliki pengetahuan yang setara bukan ijazah atau sertifikat? Pertanyaan saya apakah ini memang rumusan baku atau dibuat karena kebutuhan tertentu?," tanya Hakim Liliek.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693824/hakim-arsul-singgung-kpu-puyeng-saat-bahas-surat-keterangan-penyetaraan-pendidikan-gibran