:

Hakim MK: Dokumen yang Dikeluarkan Pemerintah Harus Dianggap Benar hingga Ada Putusan Pengadilan

5 hari lalu

KOMPAS.TV – Dalam sidang gugatan syarat pendidikan Gibran, terungkap bahwa program Diploma of Business Studies yang ditempuh Gibran di Australia dinilai berbeda dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia.

Program tersebut disebut merupakan pendidikan diploma yang tidak memiliki padanan langsung di Indonesia. Dokumen yang diterima setelah mengikuti program tersebut juga disebut berupa Certificate of Attendance, bukan ijazah sekolah menengah.

Pemerintah kemudian melakukan penyetaraan dengan memadankan tahun belajar, rapor, serta struktur kurikulum yang ditempuh di Australia dengan kurikulum SMK di Indonesia, khususnya jurusan akuntansi dan keuangan.

Dalam sidang, persoalan surat keterangan penyetaraan juga disoroti karena dokumen tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk menilai pemenuhan syarat pendidikan calon dalam Pilpres.

#Gibran #ijazahgibran #mahkamahkonstitusi #sidangmk #pilpres2024

Baca Juga Respons Jokowi-Puan soal Pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo ke Suyudi | PARASOT di https://www.kompas.tv/nasional/693803/respons-jokowi-puan-soal-pergantian-kapolri-dari-jenderal-listyo-ke-suyudi-parasot

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/693811/hakim-mk-dokumen-yang-dikeluarkan-pemerintah-harus-dianggap-benar-hingga-ada-putusan-pengadilan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke