KOMPAS.TV – Dalam sidang gugatan syarat pendidikan Gibran, terungkap bahwa program Diploma of Business Studies yang ditempuh Gibran di Australia dinilai berbeda dengan jenjang pendidikan menengah di Indonesia.
Program tersebut disebut merupakan pendidikan diploma yang tidak memiliki padanan langsung di Indonesia. Dokumen yang diterima setelah mengikuti program tersebut juga disebut berupa Certificate of Attendance, bukan ijazah sekolah menengah.
Pemerintah kemudian melakukan penyetaraan dengan memadankan tahun belajar, rapor, serta struktur kurikulum yang ditempuh di Australia dengan kurikulum SMK di Indonesia, khususnya jurusan akuntansi dan keuangan.
Dalam sidang, persoalan surat keterangan penyetaraan juga disoroti karena dokumen tersebut menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu untuk menilai pemenuhan syarat pendidikan calon dalam Pilpres.
#Gibran #ijazahgibran #mahkamahkonstitusi #sidangmk #pilpres2024
Baca Juga Respons Jokowi-Puan soal Pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo ke Suyudi | PARASOT di https://www.kompas.tv/nasional/693803/respons-jokowi-puan-soal-pergantian-kapolri-dari-jenderal-listyo-ke-suyudi-parasot
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693811/hakim-mk-dokumen-yang-dikeluarkan-pemerintah-harus-dianggap-benar-hingga-ada-putusan-pengadilan