JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI, Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan resmi melantik Jenderal Suyudi Ario Seto pada Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pergantian Kapolri tersebut telah melalui mekanisme yang ada di DPR.
Sementara itu, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyebut hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo.
"Itu kan kewenangan hak prerogratif dari bapak Presiden Prabowo, dan juga sudah saatnya, pak Kapolri Listyo Sigit ini sudah 5 tahun 8 bulan, menjabat sebagai kapolri," ujar Jokowi.