Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Muhammad Rullyandi, meninggalkan ruang sidang.
"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," ujar Saldi dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026).
Mulanya, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi menyampaikan klarifikasi atas pernyataan di sebuah talkshow, yang menyebut sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut ilegal.
Selain itu, Arsul juga bahwa menyebut keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas soal legalitas persidangan, sehingga kredibilitasnya diragukan di persidangan.
Hakim Saldi kemudian meminta agar Rullyandi mencabut pernyataannya. Setelah terjadi perdebatan cukup panjang, Saldi kemudian melakukan skors untuk mempertimbangkan kelanjutan persidangan.
Beberapa saat setelah skors, Saldi Isra memutuskan bahwa kesaksian Rullyandi tetap diterima hanya dalam bentuk tertulis.
Video: Youtube/MahkamahKonstitusi
Penulis: Febrianto Adi Saputro, Robertus Belarminus
Produser: Reza Kurnia Darmawan
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
~J #MK #Hukum #Cut
[2026100200000951]