:

Hakim MK Usir Ahli Pihak Terkait yang Tuding Sidang PHPU Ilegal

22 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Muhammad Rullyandi, meninggalkan ruang sidang. 

"Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar," ujar Saldi dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (1/10/2026). 

Mulanya, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi menyampaikan klarifikasi atas pernyataan di sebuah talkshow, yang menyebut sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut ilegal.

Selain itu, Arsul juga bahwa menyebut keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas soal legalitas persidangan, sehingga kredibilitasnya diragukan di persidangan.

Hakim Saldi kemudian meminta agar Rullyandi mencabut pernyataannya. Setelah terjadi perdebatan cukup panjang, Saldi kemudian melakukan skors untuk mempertimbangkan kelanjutan persidangan.

Beberapa saat setelah skors, Saldi Isra memutuskan bahwa kesaksian Rullyandi tetap diterima hanya dalam bentuk tertulis.

Video: Youtube/MahkamahKonstitusi

Penulis: Febrianto Adi Saputro, Robertus Belarminus 

Produser: Reza Kurnia Darmawan

Kreatif: Jessica Meisya Kurnia

~J #MK #Hukum #Cut

[2026100200000951]

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke