KOMPAS.TV – Saksi dari pihak termohon, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, menyatakan dasar KPU menilai syarat pendidikan Gibran sah berdasarkan dokumen surat keterangan Dirjen Dikdasmen serta keputusan penyetaraan ijazah luar negeri Gibran.
KPU tidak melakukan klarifikasi tambahan karena tidak ada laporan dari masyarakat. Dokumen tersebut juga disebut telah valid dan digunakan saat Pilkada Surakarta.