Masinis KA Argo Bromo ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Bekasi Timur (27/05/2026).
Polisi menilai masinis terlambat mengaktifkan rem darurat hingga akhirnya KA Argo Bromo menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur.
Di sisi lain, KNKT menemukan masinis sebelumnya sudah menggunakan rem biasa dan menunda rem darurat karena kereta masih berada di jalur berbelok.
Menurut kalian, masinis Argo Bromo layak jadi tersangka?
Content creator: Putri Aulia
Produser: Akhdi Martin Pratama
#ArgoBromo #KecelakaanArgoBromo #Xplain