JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, menceritakan kala Muhammad Rullyandi sebelumnya sempat menyampaikan kepadanya bahwa persidangan perkara tersebut ilegal.
Refly kemudian menantang Rullyandi untuk menyampaikan pandangan tersebut secara langsung di hadapan majelis hakim MK.
“Rullyandi itu ketemu saya pagi tadi, sama Mas Denny juga sebelumnya. Pagi tadi saya ketemu dan dia mengatakan memang ini adalah persidangan yang ilegal,” ujar Refly, Kamis (1/10/2026).
Refly kemudian mengaku meminta Rullyandi menyampaikan langsung pandangan tersebut kepada MK.
“Saya tantang dia, berani enggak kamu sampaikan ke Mahkamah Konstitusi? Ya, sampaikan,” katanya.
Menurut Refly, keterangan Ina Liem justru memperkuat dalil yang disampaikan pemohon terkait status pendidikan Gibran di luar negeri.
“Yang kedua adalah apa yang disampaikan Ina Liem itu makin memperkuat guide-nya UTS Insearch,” ujar Refly.
Menurut Refly, persoalan yang dipersoalkan pemohon bukan sekadar jenjang atau sistem pendidikan, tetapi dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan pendidikan.
“Dokumen apa yang disertakan untuk mengatakan bahwa dia memenuhi persyaratan lulus SLTA minimal?” ujar Refly.
Refly mengklaim pihak pemohon belum pernah melihat dokumen yang dimaksud untuk membuktikan pemenuhan persyaratan tersebut.
“UTS Insearch mana sertifikatnya atau ijazahnya. Kemudian advanced diploma mana sertifikat atau ijazahnya. Karena kita tidak bisa bicara mengenai keahlian, prediksi dan lain sebagainya tanpa kemudian ada bukti-bukti yang disertakan,” katanya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693783/cerita-refly-harun-sempat-tantang-rullyandi-hingga-tak-jadi-beri-keterangan-lisan-di-sidang-mk