JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum DPP Militan Gibran 08 Nusantara Andi Azwan selaku pihak terkait dalam sidang gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, merespons keputusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta ahli pihak terkait, Muhammad Rullyandi, tidak melanjutkan penyampaian keterangannya secara lisan.
Andi mengatakan, pihak terkait semula menghadirkan tiga ahli dalam persidangan.
Namun, salah satu ahli tidak dapat memberikan keterangan karena terlambat memasukkan pandangan hukumnya.
Menurut Andi, majelis hakim kemudian menerima keterangan Rullyandi secara tertulis dan mempersilakannya meninggalkan ruang persidangan.
“Ada satu perdebatan di dalam kita mengajukan Dr. Rullyandi yang ada satu keputusan yang menarik. Jadi secara tertulis diterima. Kemudian beliau mempersilakan untuk keluar dan kita dari pihak terkait menerima keputusan dari Majelis Yang Mulia untuk bisa melanjutkan kepada ahli yang lain yang kami tampilkan dan kami sudah berikan infonya sebelumnya,” kata Andi.
Andi kemudian menyoroti keterangan ahli pendidikan lintas negara, Ina Liem, yang turut dihadirkan pihak terkait dalam persidangan.
Menurut Andi, Ina Liem memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan di Singapura dan Australia, termasuk terkait pendidikan Gibran di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Andi menyebut Ina Liem menjelaskan bahwa pendidikan Gibran di MDIS berkaitan dengan program advanced diploma.
“Dan ternyata yang kita lihat pandangan ahlinya beliau tentang Mas Gibran dan jelas di situ adalah setaranya dikatakan itu adalah advanced diploma di MDIS itu sendiri,” katanya.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Noval
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693782/ahli-terkait-rullyandi-diusir-hakim-mk-ini-respons-andi-azwan