Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta Muhammad Rullyandi, ahli dari pihak terkait Gibran Rakabuming Raka, meninggalkan ruang sidang pada Kamis (1/10/2026).
Keputusan itu diambil setelah Rullyandi diminta mengklarifikasi pernyataannya dalam sebuah acara televisi, yang menyebut persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ilegal.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang tetap hadir sebagai ahli dalam persidangan tersebut, sementara keterangan tertulisnya tidak membahas legalitas sidang.
Rullyandi menyebut pernyataannya sebagai pandangan hukum dan kritik terhadap Mahkamah Konstitusi.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Febrianto Adi Saputro, Robertus Belarminus Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko