KOMPAS.TV – Hakim Konstitusi Saldi Isra memberikan teguran kepada Muhammad Rullyandi, salah satu ahli dari pihak terkait, saat sidang gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, Kamis malam (1/10/2026).
Sidang bahkan sempat diskors setelah Hakim Konstitusi meminta Rullyandi mencabut pernyataannya yang menyebut sidang gugatan terkait persyaratan pasangan calon di luar pemilu yang sah merupakan proses yang tidak berdasar hukum atau ilegal.
Rullyandi menyatakan mencabut pernyataan tersebut di ruang sidang, tetapi tidak di luar sidang.
Mahkamah Konstitusi menerima pandangan ahli secara tertulis, namun mempersilakan ahli meninggalkan ruang sidang.