JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus dapat mengadili perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran konstitusi, termasuk ketika tidak ada lembaga lain yang berwenang menangani persoalan tersebut.
Menurut Maruarar, MK tidak dapat dilihat sebagai peradilan biasa karena memiliki tugas utama mengawal konstitusi.
Maruarar kemudian menyoroti kondisi ketika masyarakat merasa aspirasinya tidak mendapat tindak lanjut dari lembaga yang ada.
Ia mencontohkan kelompok purnawirawan TNI yang disebut telah menyampaikan usulan kepada DPR dan MPR untuk memeriksa persoalan tersebut, tetapi tidak kunjung mendapat tindak lanjut.
Menurut Maruarar, kondisi itu kemudian dapat mendorong masyarakat mencari jalur lain untuk menyampaikan persoalannya, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi.
Ia menegaskan, MK tidak dapat dinilai hanya sebagai peradilan biasa yang sepenuhnya tunduk pada aturan mengenai kewenangannya.
Maruarar menyebut tugas MK adalah mengawal konstitusi. Karena itu, apabila terdapat ketentuan yang dinilai tidak sejalan dengan konstitusi, MK dapat mengesampingkannya.
Maruarar juga menilai perkara tersebut semestinya dapat diadili MK sebagai bagian dari tugasnya mempertahankan konstitusi.
Ia menambahkan, ketika terdapat dugaan pelanggaran tetapi tidak ada lagi lembaga yang berwenang menanganinya, persoalan tersebut dapat dirumuskan sebagai sengketa untuk kemudian diperiksa oleh MK.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk
Baca Juga Sidang Ijazah Gibran, Maruarar: Jika Syarat Pendidikan Tak Terpenuhi, Bisa Didiskualifikasi | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/693765/sidang-ijazah-gibran-maruarar-jika-syarat-pendidikan-tak-terpenuhi-bisa-didiskualifikasi-rosi
#gibran #ijazah #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/693766/sidang-kasus-ijazah-gibran-maruarar-siahaan-mk-harus-bisa-adili-perkara-dan-kawal-konstitusi-rosi