:

KPU Bantah Bantu Gibran lewat Pasal Pengecualian Bukti SMA

3 hari lalu

Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa aturan mengenai pengecualian syarat bukti kelulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) dalam Peraturan KPU (PKPU) sama sekali tidak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres.

Hasyim menjelaskan, muasal ketentuan tersebut sebenarnya mengacu pada regulasi kementerian terkait yang mengatur mekanisme bagi lulusan sekolah luar negeri yang hendak melanjutkan studi ke jenjang berikutnya di Indonesia.

Sebenarnya digunakan dalam rangka kalau ada orang lulus sekolah dari luar negeri mau melanjutkan sekolah tingkat berikutnya di Indonesia. Jadi tidak ada kaitannya dengan syarat pencalonan pada awalnya, ujar Hasyim dalam persidangan di Mahkama Kosntitusi, Kamis (1/10/2026).

Menurut Hasyim, gagasan norma ini justru berawal dari koordinasi bersama Kementerian Pendidikan (Kemendikbud). Pihak kementerian berulang kali mengingatkan KPU terkait persoalan teknis yang kerap terjadi pada pemilu-pemilu sebelumnya, khususnya saat verifikasi calon anggota legislatif (caleg).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin 

#Politik #Pemerintah #SidangMK #WapresGibran #IjazahGibran #GibranRakabumingRaka #News ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke