JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli KPU Khairul Fahmi bicara tegas soal batas kewenangan MK dalam sengketa PHPU Pilpres 2024.
Dalam sidang Mahkamah Konstitusi, Khairul Fahmi menjelaskan bahwa setelah hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diputus, pasangan calon terpilih ditetapkan dan dilantik, maka status hukumnya berubah dari calon menjadi pejabat konstitusional.
Menurut keterangannya, persoalan syarat pencalonan yang diketahui setelah pelantikan tidak dapat begitu saja dikembalikan ke rezim PHPU.
Khairul Fahmi juga menjelaskan posisi Pasal 24C, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945, termasuk soal finalitas putusan MK, legal standing, batas waktu pengajuan PHPU, serta mekanisme pemberhentian Presiden/Wakil Presiden.
Pernyataan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan pertanyaan apakah persoalan syarat pencalonan Wakil Presiden masih dapat diperiksa melalui perkara PHPU setelah yang bersangkutan dilantik.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/693754/full-ahli-kpu-setelah-gibran-dilantik-syarat-pencalonan-tak-bisa-ditarik-kembali-ke-rezim-pemilu