Polda Kepulauan Riau membongkar dugaan impor tiga mesin pesawat bekas dari Singapura ke Batam senilai sekitar Rp 30 miliar.
Menurut polisi, barang itu telah berada di Batam selama sekitar tujuh bulan.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Saputra mengatakan, mesin sengaja disimpan sambil menunggu pengiriman dan diduga disertai manipulasi dokumen.
"Pada dokumen ada bersangkutan dengan perusahaan A, B, C, dan saat kami cek perusahaan tersebut sudah tidak ada," ujar Paksi, Kamis (1/10/2026).
Polisi telah menetapkan empat tersangka dengan peran berbeda, yakni sebagai pihak yang menawarkan pekerjaan pengiriman mesin, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual suku cadang tersebut.
Sumber: Antara
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Reza Kurnia Darmawan
~R #Pesawat #Peristiwa