JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak termohon dalam sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (1/10/2026).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan kenapa rumusan pasal 18 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tahun 2023 tidak dirumuskan untuk Pileg, hanya ada di Pilpres.
''Seingat saya karena kita diingatkannya juga pada saat rumusan yang ini bu, itu. Kami rumusannya juga tidak kemudian berimajinasi untuk membuat sendiri, ini kami rumuskan karena ada masukan dan ada apa namanya, ya masukan lah dari kementerian terkait'' jawab Hasyim.
Menjawab soal PKPU selalu dirumuskan mepet, Hasyim mengatakan itu di luar kontrol KPU.
''Saya lanjutkan, dalam konteks pembentukan PKPU selalu mepet, ini ada situasi yang begini bu, di luar kontrol kami'', tambahnya.
Baca Juga Ahli dari Relawan Gibran Diusir Usai Bilang Sidang PHPU Ilegal, Hakim MK Pertanyakan Kredibilitas di https://www.kompas.tv/nasional/693739/ahli-dari-relawan-gibran-diusir-usai-bilang-sidang-phpu-ilegal-hakim-mk-pertanyakan-kredibilitas
#hasyim #ijazahgibran #pkpu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693743/hakim-mk-pertanyakan-pasal-18-pkpu-yang-tak-ada-di-pileg-ini-jawaban-hasyim