:

Bivitri Susanti Paparkan Beda Diskualifikasi Elektoral dan Pemakzulan pada Sidang MK Ijazah Gibran

5 hari lalu

Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti membuka skenario hukum dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026) terkait isu keabsahan syarat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka. 


Dalam keterangannya, Bivitri menegaskan perbedaan mendasar antara pemakzulan (impeachment) saat menjabat dan diskualifikasi elektoral akibat fakta yang luput saat proses pendaftaran kandidat. Ia mendorong MK menggunakan kekuasaan implisit (implied power) untuk melampaui batasan prosedural teknis demi menegakkan keadilan substantif.


Simak selengkapnya dalam video berikut!


Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana

Video Editor: Adinda Septia Berliana

Produser: Adinda Septia Berliana


#Politik #Pemerintah #dailynews ##cclab #Gibran #MK #MahkamahKonstitusi #SidangMK

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke