JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi V DPR mengkritik penetapan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek sebagai tersangka dalam insiden tabrakan di Stasiun Bekasi Timur. DPR menilai persoalan teknis dan sistem perkeretaapian juga perlu diusut.
Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line pada 27 April 2026 menyebabkan 16 korban jiwa. Polda Metro Jaya menetapkan masinis sebagai tersangka setelah memeriksa 54 saksi dan menemukan keterlambatan pengereman.
Data logger menunjukkan rem darurat dilakukan saat kereta berjarak sekitar 263 meter dari Commuter Line.
Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta polisi menelusuri dugaan masalah teknis sinyal dan pihak lain yang berkaitan dengan sistem keselamatan perkeretaapian.
Pemerintah menyatakan evaluasi sistem perkeretaapian terus dilakukan, termasuk aspek teknis, sesuai rekomendasi KNKT. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.
Selain masinis, Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir taksi sebagai tersangka. Sementara itu, masinis dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
#argobromoanggrek #komisilimadpr #masinistersangka
Baca Juga Masinis KA Argo Bromo Jadi Tersangka, Pengamat: Kecelakaan Itu Faktornya Banyak di https://www.kompas.tv/nasional/693526/masinis-ka-argo-bromo-jadi-tersangka-pengamat-kecelakaan-itu-faktornya-banyak
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/693593/tabrakan-argo-bromo-anggrek-dpr-soroti-masalah-sinyal-kompas-pagi