JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim memegang peran strategis dalam menegakkan hukum dan keadilan. Namun, pengaturan mengenai jabatan hakim masih tersebar dalam berbagai undang-undang. Kondisi ini menegaskan urgensi pembentukan undang-undang jabatan hakim.
Karena itu, Pusat Riset Hukum Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN menggelar seminar nasional bertajuk “Darurat Regulasi Jabatan Hakim” pada Rabu, 30 September 2026, di Kantor BRIN Gatot Subroto, Jakarta.
Penguatan regulasi ini dinilai bukan hanya berkaitan dengan kedudukan dan kesejahteraan hakim, namun juga menyangkut penguatan institusi peradilan dan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Seminar yang dibuka oleh Plt. Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora BRIN, Muhammad Najib Azca, menghadirkan lima narasumber.
Mereka membedah darurat regulasi jabatan hakim dari perspektif konstitusi dan negara hukum, arah reformasi kekuasaan kehakiman, hingga desain kedudukan, karier, dan perlindungan hakim.
Salah satu persoalan yang mengemuka dalam diskusi adalah jumlah hakim yang belum sebanding dengan beban perkara.
Persoalan tersebut menunjukkan pentingnya pengaturan khusus mengenai jabatan hakim, termasuk dalam perencanaan kebutuhan formasi dan rekrutmen hakim.
Diskusi dalam seminar ini juga menekankan keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas, agar pengawasan hakim tetap konstitusional tanpa menggerus kemandirian peradilan.
Regulasi jabatan hakim bukan semata-mata menyangkut kepentingan hakim, melainkan fondasi bagi kemandirian kekuasaan kehakiman dan kepercayaan publik terhadap peradilan. Sebab, hakim yang terlindungi dan akuntabel akan memperkuat integritas dan kualitas peradilan.
Baca Juga Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta Herri Swantoro Resmi Purnabakti Usai 42 Tahun Mengabdi | MA NEWS di https://www.kompas.tv/regional/693598/ketua-pengadilan-tinggi-yogyakarta-herri-swantoro-resmi-purnabakti-usai-42-tahun-mengabdi-ma-news
#brin #hukum #seminar
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/693696/brin-gelar-seminar-darurat-regulasi-jabatan-hakim-soroti-independensi-dan-akuntabilitas-peradilan