JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma, usai sidang pemeriksaan saksi di PN Jakarta Timur diskors, Kamis (1/10/2026).
“Sebetulnya secara lazim sebelum pelakukan pemeriksaan saksi atau JPU melakukan pemanggilan saksi harusnya pelapor dulu,” ujar Tifauzia Tyassuma.
“Kita tahu semua bahwa pelapor pertama adalah Saudara Joko Widodo. Tapi ternyata JPU tidak berhasil mendatangkan Joko Widodo,” lanjutnya.