JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden RI, Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR untuk memberhentikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, (1/1/2026).
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat membuka uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang dihadiri Komjen Suyudi Ario Seto yang saat ini menjabat Kepala BNN.