JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Denny Indrayana, Refly Harun menyampaikan pihaknya hendak menghadirkan pengamat dan akademisi, Rocky Gerung dalam sidang pembuktian Denny Indrayana di Mahkamah Konstitusi dalam sidang kasus Ijazah Gibran.
Hal ini disampaikan Refly Harun dalam keterangannya usai sidang kasus Ijazah Gibran di MK pada Rabu (30/9/2026).
Refly menyampaikan bahwa Rocky Gerung sudah terlambat diajukan.
“Orangnya sudah terbang dari luar negeri menuju ke sini. unfortunately sudah mendarat. Unfortunately orang tersebut ternyata tidak diperbolehkan untuk menjadi ahli ya karena MK berpegang bahwa ini sudah terlambat diajukan," ujar Refly Harun.
"Padahal sebelumnya saksi dan ahli kami itu ada satu yang berhalangan dan itu baru ee kita dapatkan seperti first major baru hari ini juga ah kita mau mengganti dan penggantinya sebenarnya luar biasa namanya Rocky Gerung. sayang kita tidak bisa menghadirkan Rocky Gerung,” lanjutnya.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026, beragendakan pembuktian dari pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pihak terkait adalah Militan Gibran 08 Nusantara yang merupakan relawan Gibran.
#dennyindrayana #ijazahgibran #breakingnews #gibran #gibranrakabumingraka #mahkamahkonstitusi #mk @mahkamahkonstitusi
Produser: Theo Reza
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693615/ini-alasan-rocky-gerung-ditolak-mk-jadi-saksi-denny-hadiri-sidang-pembuktian-kasus-ijazah-gibran