Dalam sidang MK soal ijazah Gibran, ahli Titi Anggraini mengaku tidak mendukung adanya syarat pendidikan untuk jabatan publik yang dipilih.
Namun ia mengatakan, begitu syarat itu masuk ke undang-undang, semua pihak harus sepenuh hati menegakkannya. Tidak boleh ada diskriminasi, tidak boleh ada penyimpangan, dan tidak boleh diberlakukan hanya karena orangnya adalah calon tertentu.
Pernyataan ini ia sampaikan saat menjawab pertanyaan pihak terkait soal kewenangan MK menyimpangi hukum acara demi keadilan substantif.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV