:

Ditanya kenapa baru bersuara soal Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, ini kata Titi Anggraini

6 hari lalu

Ditanya kenapa baru bersuara soal Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, ahli Titi Anggraini menjelaskan di sidang MK soal ijazah Gibran.

Menurutnya, saat itu perhatiannya tersedot ke putusan MK 90/2023 dan advokasi keterwakilan perempuan. Ia mengaku tidak tahu ada pasal itu, dan menyebut akan menempuh langkah serupa jika tahu.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke