DPR RI telah menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dari jabatannya sebagai Kapolri dan menetapkan Komjen Pol Suyudi Ario Seto penggantinya di Sidang Paripurna, Jakarta, pada Kamis (1/10/2026).
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pemberhentian Listyo atas tindak lanjut Surat Presiden (Surpres) dari Presiden Prabowo yang dikirimkan ke DPR RI tanggal 30 September 2026.
Selain itu, lanjut Puan, pemberhentian Listyo dilakukan secara terhormat.
"Dengan terhormat karena sudah waktunya," ujar Puan kepada awak media.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV