JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli hukum tata negara dan hukum publik Bivitri Susanti dihadirkan pihak pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, Rabu (30/9/2026).
Bivitri menegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan implisit (implied power) untuk menegakkan keadilan substantif dalam menjaga negara hukum dan konstitusionalitas pemilihan umum.